<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616405350809000&usg=AFQjCNE85Sj3BnAmZZfdk9xng84JumOoig">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Rajiun Center (RC) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna yang dinilai lalai dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Sowite. Melalui Juru bicara (Jubir) RC La Ode Maliki mengatakan, netralitas ASN dan aparatur desa merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam penyelenggaraan Pemilukada. Menurut Maliki, Bawaslu Muna yang bertugas mengawasi netralitas abdi negara itu terkesan lalai. Pasalnya, pada saat penjemputan LM. Rusman Emba dan Bachrun Labuta sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna di pelabuhan Nusantara Raha, pada Kamis 13 Agustus 2020 diindikasi adanya penggalangan masa besar-besaran yang melibatkan ASN dan perangkat desa untuk mengikuti kegiatan penjemputan paslon tersebut. “Disamping itu pula kami mensinyalir adanya unsur pemaksaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan jabatan agar sejumlah ASN dan perangkat desa diwajibkan untuk hadir pada penjemputan LM. Rusman Emba –Bachrun La Buta pada hari kamis kemarin dimana pada hari tersebut bukanlah hari libur,” kata Maliki telepon selulernya, Minggu 16 Agustus 2020. “Menjadi fatal bila hal seperti ini yang dipertontonkan karena penggiringan ASN pada rana politik praktis adalah kecelakaan Demokrasi,” tambah dia. Pria yang karib disapa Ikhy ini menyebut, regulasi di negara ini begitu jelas dan gamblang menyoal batasan ASN dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu, seperti Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, yang kemudian dipertegas oleh peraturan lain seperti yang termuat dalam PP nomor 53 tahun 2010. “Kami memahami bahwa penjemputan dan iring-iringan seperti itu pernah dilakukan oleh paslon La Ode M. Rajiun Tumada-H. La Pili (Rapi) beberapa hari sebelumnya, yakni Minggu 09 Agustus 2020, namun penggalangan ASN dan perangkat desa, apalagi sampai adanya paksaan, tidak terjadi di sana,” terangnya. Yang menjadi masalah lanjut wakil ketua KNPI Sultra ini, adanya dugaan mobilisasi dan penggalangan ASN serta aparatur desa di lingkup Kabupaten Muna dalam kegiatan penyambutan serta konvoi tersebut, sementara diketahui bersama pada kegiatan tersebut begitu banyak kendaraan yang dibranding dengan bendera partai politik. Ironinya beberapa ASN dan aparatur desa menggunakan kendaraan tersebut. “Karena itu, Bawaslu Muna tidak boleh pasif atau hanya menunggu laporan masyarakat. Dengan amanah Undang-undang, selayaknya mereka (Bawaslu Muna) harus dapat meramu berbagai informasi di masyarakat, yang selanjutnya untuk menjadi rujukan dalam mengawal proses Demokrasi di salah satu Kabupaten tertua ini,” ujarnya. Adanya kejadian yang memobilisasi ASN serta perangkat desa pada penjemputan dan konvoi paslon Rusman Emba-Bahrun Labuta, Ikhy menghimbau Bawaslu Muna agar lebih peka dalam menjalankan tupoksinya. “Selain itu, kami meminta kepada Sekda Kabupaten Muna sebagai Jendral ASN agar mewarning beberapa ASN yang mencoba masuk dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post