Sementara itu, terungkap dalam aduannya, selain melaporkan dugaan pemerasan, mantan Bupati Busel La Ode Arusani dan Pj Bupati Busel La Ode Budiman juga meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pasalnya, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi yang tengah berjalan saat ini.
“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya tertanggal 4 April 2023 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Kajari Buton Tak Kendur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V. M. Takaendengan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di negeri Buton beradab.
Pria kelahiran Hilla Kaitetu 30 November 1973 itu bersama tim jaksa penyelidik bentukannya memastikan perkara yang tengah diusut saat ini tak akan berhenti meski jabatannya menjadi taruhan. Kejari Buton, kata Ledrik tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk dugaan kriminalisasi berkedok pemerasan.
“Semua pemberitaan saat ini lewat Kasi Penkum Pak Dody. Perkara (dugaan Tipikor terkait studi kelayakan Bandara kargo dan pariwisata Busel) tetap kita percepat, ditangani secara profesional dan proporsional,” tegas mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku itu.
Diketahui, tim penyelidik Kejari Buton menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020 ke tahap penyidikan usai menggelar ekspose perkara pada Jumat 28 April 2023.
Tim Jaksa mengendus aroma kental dugaan korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata yang anggarannya melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan senilai Rp.1.848.220.000.
“Ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Buton dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J. Orno, Jumat 28 April 2023 lalu.
Pasal TPPU Terbuka
Discussion about this post