<strong>PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN</strong> - Dugaan penggunaan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan (Busel) untuk gratifikasi oknum jaksa akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut secara resmi dilayangkan oleh La Ode Budi Utama, seorang tokoh masyarakat Busel pada Rabu 24 Mei 2023. "Rabu 24 Mei, saya masukan surat ke Jaksa Agung RI cq. Jampidsus untuk menyidik asal usul uang Rp4,2 miliar yang diduga untuk menyuap oknum Kajari Buton,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023. Budi menyebut, sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa 23 Mei 2023 ia mendatangi Gedung Kejagung RI untuk berkonsultasi terkait rencana laporan resminya. Hasil konsultasinya, dia disarankan untuk membuat surat aduan terhadap dana senilai Rp4,2 miliar yang disebut-sebut sebagai uang haram untuk menyuap jaksa. "Saya fokus mengkonsultasikan pada berita penggunaan kumulatif dana Pemda sebesar Rp4,2 miliar yang kami duga digunakan untuk menyuap,” tegas Budi. Alumni Institut Pertanian Bogor (ITB) itu mengungkapkan rasa keprihatinannya atas dugaan penggunaan duit Pemda Busel yang tidak jelas asal usulnya. Keprihatinan Budi tersebut dipicu adanya laporan dugaan pemerasan dari oknum jaksa yang bertugas di Kejari Buton terhadap mantan Bupati Busel La Ode Arusani dan La Ode Budiman selaku Pj Bupati Busel saat ini. Berpijak dari hal itu, Budi lantas meminta agar pihak Kejagung segera menelusuri asal muasal uang senilai Rp4,2 miliar yang sebelumnya ramai diberitakan oleh sejumlah media sehingga kasus tersebut dapat terang benderang. <strong>Jaksa Agung Bentuk Tim</strong> Dilansir dari laman konteks.co.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespon pelaporan Bupati dan mantan Bupati Busel soal dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejari Buton. Jaksa Agung, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Apabila dari klarifikasi ditemukan ada unsur pidana, maka Jaksa Agung tak segan-segan akan menyeret oknum jaksa nakal tersebut ke ranah hukum. “Apabila terbukti bahwa itu ada unsur tindak pidananya, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana mengenai laporan yang sudah disampaikan. Kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami,” tegas Ketut saat konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023. Mengenai hasil klarifikasi terhadap Kajari Buton, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody yang dikonfirmasi awal pekan ini via telepon dan pesan singkat belum juga memberikan keterangan resminya. Sementara itu, terungkap dalam aduannya, selain melaporkan dugaan pemerasan, mantan Bupati Busel La Ode Arusani dan Pj Bupati Busel La Ode Budiman juga meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi yang tengah berjalan saat ini. "Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya tertanggal 4 April 2023 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. [caption id="attachment_46994" align="alignnone" width="1080"]<img class="size-full wp-image-46994" src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2023/04/Jaksa-Endus-Aroma-Korupsi-di-Bandara-Kargo-Buton-Selatan.jpg" alt="Ekspose perkara yang digelar Kejari Buton pada Jumat 28 April 2023. Foto: Dok Kejari Buton" width="1080" height="709" /> Ekspose perkara yang digelar Kejari Buton pada Jumat 28 April 2023. Foto: Dok Kejari Buton[/caption] <strong>Kajari Buton Tak Kendur</strong> Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V. M. Takaendengan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di negeri Buton beradab. Pria kelahiran Hilla Kaitetu 30 November 1973 itu bersama tim jaksa penyelidik bentukannya memastikan perkara yang tengah diusut saat ini tak akan berhenti meski jabatannya menjadi taruhan. Kejari Buton, kata Ledrik tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk dugaan kriminalisasi berkedok pemerasan. "Semua pemberitaan saat ini lewat Kasi Penkum Pak Dody. Perkara (dugaan Tipikor terkait studi kelayakan Bandara kargo dan pariwisata Busel) tetap kita percepat, ditangani secara profesional dan proporsional," tegas mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku itu. Diketahui, tim penyelidik Kejari Buton menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020 ke tahap penyidikan usai menggelar ekspose perkara pada Jumat 28 April 2023. Tim Jaksa mengendus aroma kental dugaan korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata yang anggarannya melekat di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan senilai Rp.1.848.220.000. "Ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Buton dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J. Orno, Jumat 28 April 2023 lalu. <strong>Pasal TPPU Terbuka</strong> Dalam proses penyelidikan perkara ini, kata Azer J. Orno tim penyelidik telah meminta keterangan 41 orang saksi. Mereka diantaranya, dari pihak PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, Dinas Perhubungan serta pihak-pihak terkait lainnya. "Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi," ujar mantan Kasi Intel Kejari Buru itu menegaskan. Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud diantaranya, pertama, tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Kedua, melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020. Ketiga, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan. Keempat, menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Kelima, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan dan terakhir, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar. "Oleh karena itu, tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara kegiatan ini adalah total lost sebesar Rp.1.612.992.000 yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak," jelas Azer. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini menurut Azer juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU. Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan profesional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan," pungkas Azer. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/5IH6fElhp6c
Discussion about this post