PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasalepa, Kabupaten Muna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2021 yang ditenggarai telah dikorupsi oleh Plt Kepala Desa (Kades) Lasalepa, LT (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin 25 April 2022.
Tak hanya ke Kejari, dugaan tindak pidana korupsi itu, pada hari yang sama juga diadukan ke Inspektorat Muna.
Ketua BPD Lasalepa Baharuddin Selo mengungkapkan, persoalan dugaan penyelewengan DD 2021 di Lasalepa sebenarnya tidak harus sampai dilaporkan ke Kejari dan Inspektorat Muna, jika sedari awal Plt Kades Lasalepa segera menyelesaikan semua kegiatan DD 2021 yang belum terlaksana dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana aturan yang berlaku.
Kendati kerap diingatkan, namun rupanya upaya yang dilakukan BPD Lasalepa tak diindahkan oleh LT selaku penjabat Kades Lasalepa.
“Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada pemerintah tak terkecuali kepala desa tentang yang belum terlaksana yang sifatnya fiktif atau yang belum sampai 25 persen dilaksanakan ini tolong diselesaikan. Kita kasi waktu sampai 31 Maret 2022 untuk menyelesaikan ini yang jadi tanggungjawabnya sebagai penjabat Kades, tetapi upaya yang kita lakukan ini tidak ada tanggapan positif atau niatan baik Kades dalam hal ini,” beber Baharuddin pada awak media usai bertandang di Kejari Muna.
“Bukan sekali kita ingatkan dari mulai lisan dan tertulis tidak ditanggapi, sudah capek juga. Jadi terpaksa kami sebagai BPD mengambil langkah-langkah, hal ini kita bawa ke ranah hukum. Kita bawa ini ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” timpalnya.
Discussion about this post