Terdapat beberapa item kegiatan yang sumber dananya berasal dari DD 2021 tidak terlaksana sepenuhnya. Bahkan parahnya terdapat kegiatan yang sama sekali tak terealisasi alias fiktif.
Adapun kegiatan yang dimaksud, Baharuddin merinci, yakni, dana penanggulangan Covid-19 berjumlah 8 persen dari pagu anggaran Rp74,3 juta, terealisasi hanya 42,3 juta. Selebihnya, raib.
Kemudian, anggaran untuk pengadaan alat-alat perbengkelan mobil dengan pagu anggaran sebesar Rp20 juta. Dalam kegiatan ini yang tidak terealisasi Rp15,5 juta.
Parahnya pada anggaran alat penangkapan ikan senilai Rp58 juta tidak terealisasi sama sekali. Begitu pula dengan anggaran pembentukan BUMDes sebesar Rp6 juta, juga nihil.
Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan DD 2021 di Desa Lasalepa yang diduga kuat dilakukan LT sebesar Rp134,8 juta.
“Kami berharap mudah-mudahan penjabat Kades ini dapat mengembalikan uang negara, karena ini merupakan hak rakyat. Jika tidak punya niat sama sekali, kami minta pada pihak Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Baharuddin.
Discussion about this post