Parahnya pada anggaran alat penangkapan ikan senilai Rp58 juta tidak terealisasi sama sekali. Begitu pula dengan anggaran pembentukan BUMDes sebesar Rp6 juta, juga nihil.
Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan DD 2021 di Desa Lasalepa yang diduga kuat dilakukan LT sebesar Rp134,8 juta.
“Kami berharap mudah-mudahan penjabat Kades ini dapat mengembalikan uang negara, karena ini merupakan hak rakyat. Jika tidak punya niat sama sekali, kami minta pada pihak Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Baharuddin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto membenarkan ihwal laporan BPD Lasalepa. Fery mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk SOP.
“Iya ada serah terima dokumen. Cuma masih ada dokumen yang kurang yang saya minta dan BPD sudah siap untuk memberikan, karena dokumen yang dikasi ini masih data mentah sekali. Ternyata Ketua BPD Lasalepa, bilang ada data-data dukungan lain. Jadi, kami minta semua minimal foto copy nya dulu,” ujar Fery memungkasi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post