Sementara itu, ketua Bawaslu Wakatobi, LM. Arifin menjelaskan dugaan money politik tersebut tidak terdeteksi pihak Bawaslu. Bawaslu hanya mendapat informasi yang tidak bisa ditindak karena tidak memenuhi unsur materil dan formilnya.
Ia menyebut informasi dugaan money politik yang dihimpun pihak Bawaslu bukan hanya dilakukan tim HALO, tapi juga terendus kabar dilakukan tim HATI. Namun, lagi–lagi pihaknya kesulitan untuk menjadikannya sebagai temuan, karena tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Untuk mencegah terjadinya politik uang, sambung dia, Bawaslu terus menghimbau dan koordinasi dengan kandidat agar tidak melanggar aturan.
“Instrumen kami sampai tingkat bawah pun sudah bekerja,” tuturnya.
Upaya lain menindak praktek money politik, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan patroli di setiap desa/kelurahan.
Bawaslu juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan ke Gakumdu dengan mengantongi syarat materil dan formil agar bisa diproses.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post