<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Sejumlah uang, handphone hingga kondom ikut disita polisi saat mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 14 Juni 2023 malam. Pengungkapan kasus dugaan TPPO dan perlindungan anak ini berhasil dibongkar oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra usai mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti via aplikasi jejaring MiChat. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut dilakukan di sebuah penginapan bernama Wisma Putri Dara sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam keterangannya yang disampaikan, Ferry mengungkapkan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan korban. Tersangka pertama Muh. Farhan (18 tahun). Dari Farhan, Tim Satgas berhasil mengamankan korban berinisial AA, seorang wanita berusia 20 tahun. “Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kondom, handphone, dan uang sebesar Rp400 ribu,” ungkap Kombes Pol Ferry, Kamis, 15 Juni 2023. Usai penangkapan Farhan, Tim Satgas selanjutnya mengamankan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), dan Suardi (21). Dari ketiga tersangka, Tim Satgas turut mengamankan tiga korban berinisial AS (17), E (33), dan S (23). “Dari ketiga tersangka juga ditemukan barang bukti berupa handphone, kondom serta uang tunai senilai Rp200 ribu dan Rp400 ribu,” terang mantan Wadir Krimsus Polda Sultra itu. Setiap kali melancarkan aksi eksploitasi seks melalui aplikasi jejaring online, para mucikari yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sultra itu memperoleh komisi keuntungan sebesar Rp100 ribu dalam sekali kencan. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ferry. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post