<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang wanita inisial NZ (30) warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa 8 Juni 2021. NZ diciduk di kamar kosnya di Pondok Amalia, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota kendari, sekitar pukul 22.45 Wita. Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan wanita berparas cantik ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Pondok Amalia, Kelurahan Kambu. "Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Dolfi. Dari tangan tersangka, tambah dia, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 27 sachet paket sabu dengan berat 45,97 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku berperan sebagai pengedar. Sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di kota Kendari dengan cara sistem tempel dan melalui komunikasi handphone," ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Godm1MrmnaY
Discussion about this post