“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian tim gabungan pemberantasan BNN Kota Kendari dan BNNP Sultra menggeledah rumah tempat tinggal pelaku sehingga ditemukan barang bukti,” kata Murniaty M saat menggelar konfrensi Pers di Kantor BNN Kota Kendari, Jumat 3 September 2021.
Lanjut Murniaty M, barang bukti narkotika yang ditemukan berupa 19 buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga kuat narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat 5,79 gram.
Salain itu, saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu (metampetamin).
Discussion about this post