Salain itu, saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu (metampetamin).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksinya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
“Saat ini pelaku SD alias V telah dilakukan penahanan. Dan dititipkan di Rutan Polres Kendari,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Discussion about this post