“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksinya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
“Saat ini pelaku SD alias V telah dilakukan penahanan. Dan dititipkan di Rutan Polres Kendari,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Discussion about this post