Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk buru-buru membahas dan memutuskan APBD TA. 2024. Pembahasan terburu-buru pasti tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat, tetapi demi ambisi dan kepentingan politik Gubernur dan DPRD. Maka Kemendagri diminta untuk tidak mengevaluasi (mengembalikan atau membatalkan) Ranperda APBD TA. 2024 yang telah diputuskan bersama Gubernur dan DPRD.
Kedua, bahwa keberanian Gubernur dan DPRD menyusun, membahas, hingga melakukan pengambilan keputusan terkait Ranperda APBD TA. 2024 diduga melibatkan oknum pejabat Kemendagri. Oknum pejabat tersebut diduga memberi advice, arahan, dan jaminan “aman” terkait APBD TA. 2024. Maka Inspektur Jenderal Mendagri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pemberian advice, arahan, dan jaminan aman kepada Gubernur dan DPRD.
Ketiga, bahwa pembahasan Ranperda APBD tanpa menggunakan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga batal demi hukum. Maka Gubernur dan DPRD harus mengulang semua proses dan tahapan penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan kembali setelah Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 diterbitkan dan diedarkan.
Keempat, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA. 2024 yang dipaksakan tersebut diduga berkaitan dengan “pemberian hadiah atau janji”. Maka KPK RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut.
Kelima, bahwa usulan DPRD terhadap Arief dan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara diduga sebagai kompensasi atas keberanian keduanya dalam mengawal dan mengakomodasi kepentingan bersama antara Gubernur dan DPRD. Maka diminta kepada Mendagri untuk tidak mengajukan kedua nama tersebut sebagai calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.
Keenam, bahwa penjabat gubernur, bupati, dan walikota harus bebas dari kepentingan politik manapun. Harus netral dari kepentingan Pemilu 2024. Maka Presiden diminta agar benar-benar memilih para penjabat kepala daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan maupun karena ikatan- ikatan primordial.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Anggota DPRD Provinsi Sumatera 2014-2019
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post