• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

27 Januari 2022

Kenshi Andalan Sultra Buka Peluang Rebut Emas di Final PON Bela Diri 2025

21 Oktober 2025

CIMB Niaga Satu Octo Mobile dan Octo Click, Akses Kini Cukup Satu User ID

21 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Dukung One Day Trail Troff Hasanuddin

21 Oktober 2025

Jalan Berliku Kenshi Sultra Menuju Semifinal PON Bela Diri 2025

20 Oktober 2025

Disnaker Baubau Siap Gelar Job Fair 2025, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka

20 Oktober 2025

Pertamina Pastikan Sarfas Pengisian Bahan Bakar Pesawat di Manado Siap dan Andal

20 Oktober 2025

Entong Episode Baru ‘Lidah Pedas’

20 Oktober 2025

Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.115 ASN Formasi 2024

20 Oktober 2025

Sekda Sultra: Bahasa Indonesia Sebagai Jati Diri dan Simbol Persatuan

20 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan Program Pantau SPBU di Manado

20 Oktober 2025

MUI Tetapkan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

20 Oktober 2025

CMSE 2025 Cetak Rekor Pengunjung Langsung Hingga 11.682

20 Oktober 2025
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 Januari 2022
in PenaPembaca
A A
0

Hasil tangkapan ikan nelayan Indonesia. FOTO: news.kkp.go.id

5
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pasca diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Indian Ocean Rim Association (IORA) di Jakarta 2020, pemerintah Indonesia berupaya menindaklanjuti dengan langkah yang lebih nyata dari KTT IORA dengan menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri ke 2 negara-negara anggota IORA tentang konsep ekonomi biru (blue economy) dan perlindungan pelaut.

Hal itu dilaksanakan, saat perundingan pembentukan norma internasional terkait keanekaragaman hayati diluar area 200 mil laut di Markas Besar PBB New York beberapa tahun lalu, tepatnya dimulai pada tanggal 28-29 Maret 2017 hingga sekarang ini.

Bagi Indonesia, komitmen menggalang dukungan global dalam manfaatkan potensi kelautan dengan pendekatan keberlanjutan sebagai inti dari konsep ekonomi biru. Sesuai hasil konferensi PBB untuk Pengembangan Berkelanjutan (United Nations Conference on Sustainable Development) di Rio de Janerio pada Juni 2012 lalu, bahwa banyak negara kepulauan dan negara pulau yang gantungkan hidup pada sumberdaya laut dan perikanan.

Baca Juga

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Ekonomi Biru, Jualan Kapitalisme

Saat ini, Indonesia mengalami permasalahan, yaitu kenaikan air laut karena pemanasan global, peningkatan kadar asam air laut dan sampah plastik laut. Masalah tersebut, pekerjaan paling lama dan tidak akan menemukan solusi dalam jangka pendek. Sudah pasti sangat lama. Maka, harus ditangani. Karena, ratusan juta penduduk bergantung pada laut untuk mata pencaharian dan ketahanan pangan. Karena itu pendekatan pemanfaatan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan karena laut yang sehat memiliki potensi ekonomi sebesar US$ 24 triliun.

Namun, konsep doktrin ekonomi biru sasarannya pada nelayan. Mengapa? karena pembatasan alat tangkap, pelarangan alat tangkap, pembatasan gross ton kapal nelayan hingga sistem kuota lelang ikan. Adakah hubungan Ekonomi Biru dengan kebijakan pendekatan kuota ikan tangkapan bagi pengusaha dan nelayan tradisional. Jawabannya, tentu pada pengelolaan Sumberdaya alam (Ikan, terumbu karang, mangrove) dan lainnya.

Tetapi, bertolak belakang dengan konsep Ekonomi Biru yang dimaksud dalam sidang umum PBB yang dihadiri oleh Indonesia, sejak 2017-2020 lalu dalam berbagai kegiatan KTT G20 maupun Konprensi Majelis Umum PBB lainnya. Bahwa, konsep yang dimaksud oleh berbagai negara yang tergabung sebagai anggota, yakni: kenaikan air laut karena pemanasan global, peningkatan kadar asam air laut dan sampah plastik laut. Kalau pengelolaan sumberdaya diberikan tanggung jawab penuh ke nelayan dan masyarakat pesisir. Artinya, tidak seimbang. Doktrin ekonomi biru sangat ektremis tuduhannya, sekaligus menjadi hakim mengadili dan persalahkan nelayan maupun masyarakat pesisir penyebab kerusakan laut.

Melalui doktrin Ekonomi Biru inilah, Indonesia mengikuti jualan negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat melalui DK PBB sebagai juru runding pembuatan konsep Ekonomi Biru (Sidang Umum Majelis PBB tahun 2017 dan 2020). Dengan demikian, konsep kebijakan ini, diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 saat ini.

Turunan konsep ekonomi biru dituangkan dalam rencana strategis negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Secara praktis dari konsep tersebut, menghasilkan kebijakan “Sistem Kuota Tangkap Ikan” dengan alasan manajemen Sumberdaya Ikan dan kelestarian lingkungan.

Sistem penangkapan ikan Terukur melalui pengaturan Lelang Kuota Tangkap Ikan berimbas pada kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pengusaha (perusahaan) dan nelayan yang mendapat kuota ikan. Hal itupun diatur dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021.

Regulasi KKP melegalkan kepentingan oligarki. Tak mungkin, nelayan tradisional, koperasi perikanan, industri pengolahan sekuat modal investasi besar. Kebijakan KKP yang melelang kuota tangkap bagian dari kepentingan besar penguasa dalam mengakomodir dua blok negara adidaya, yakni Amerika Serikat dan China.

Sementara, oligarki (investasi perikanan) di laut Indonesia di dominasi oleh China yang melibatkan trading usaha perikanan china secara penuh. UU Omnibuslaw yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu mestinya menjadi pegangan dasar KKP dalam pertimbangkan eksploitasi sumber daya Ikan (SDI).

Sementara, peran Indonesia tidak maksimal di Majelis Umum PBB. Indonesia hanya diminta galang dukungan untuk pengembangan ekonomi biru. Bukan sebagai pencetus perubahan dunia. Indonesia dituntut memiliki tindakan konkrit untuk mengatasi persoalan kerusakan laut sehingga bisa menuntaskan isu-isu kelautan global. Sementara, kerusakan di perairan Indonesia, bukan semata-mata disebabkan oleh nelayan. Tetapi, dirusak atas pengerukan ikan oleh oligarki (perusahaan) investasi asing.

Pemerintah berupaya untuk memajukan ekonomi dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan.” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?.

Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur?. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut dengan suntikan modal startup dari China. Padahal satu sisi, kebijakan terbebani pengelolaan sumber daya hayati (ikan dan sumber daya genetik lainnya) di high seas atau laut bebas. Apalagi, sumber daya migas dan mineral di kawasan dasar laut internasional yang berada di bawah mandat otoritas dasar laut Internasional. Laut bebas ini melingkupi 74 persen dari luas perairan bumi dan lebih dari 90 persen masih belum terjelajahi.

Pemerintah mestinya memiliki konsep sendiri terhadap pengelolaan lautnya. Tentu, sebagai manifestasi kedaulatan dan kemandirian maritim. Seharusnya, memiliki peran aktif dalam menyusun instrumen keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional dan penyusunan regulasi nasional terkait partisipasi aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional. Indonesia harus menjadi contoh pengelolaan maritim dalam skala regional dan global. Tentu, agenda utamanya membangun kolaborasi; adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pembangunan ekonomi biru, penanggulangan sampah plastik di laut, serta tata kelola laut yang baik.

Ke depan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan BUMN dirgantara sebagai bentuk nasionalisme untuk menciptakan “Drone Fishing” yang justru menjadi tujuan primadona sebagai modernisasi alat: tangkap, angkut, intai, riset, dan pengamanan laut. Seharusnya kebijakan KKP pada modernisasi alat tangkap berbasis Drone Fishing.

Bukan pada kebijakan mobilisasi investor untuk keruk sumber daya ikan melalui instrumen investasi startup dari negara China dengan nilai jutaan dollars. Pemerintah disana sini, bicara keberlanjutan. Namun, sistemnya eksploitasi untuk kepentingan asing. Mana mungkin, pengusaha dan nelayan pada masa Corona Virus memiliki modal besar senilai Rp 200 miliar.

Pemerintah tidak memiliki nilai optimisme dalam menegakkan kedaulatan perairan laut Indonesia. Bicara keberlanjutan, tetapi mekanisme pasar dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya ikan, justru merusak. Logika kerusakan, akan terjadi 20 tahun mendatang yakni habisnya sumber daya ikan, kekosongan gagasan kedaulatan maritim, dan potensi laut Indonesia habis dijarah oleh penjajahan kapitalis Neokomunis dan kolonialis.

Laut merupakan salah satu bagian bumi yang terdampak paling besar dalam perubahan iklim, namun isu ini tidak banyak disinggung bahkan dalam Perjanjian Paris hanya memuat satu kata tentang laut yaitu “oceans” di bagian preambule saja. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan negara-negara anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC). Namun, tidak memiliki cakupan masalah laut dalam batang tubuhnya. Kekurangan ini telah menjadi keprihatinan negara-negara kepulauan dan negara pulau kecil dari sisi hukum internasional.

Indonesia telah memiliki dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) tentang kelautan. Namun, upaya Indonesia tidak akan cukup apabila tidak ada upaya regional dan global karena pada dasarnya, samudera dan laut di planet bumi satu kesatuan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu mitigasi masalah kelautan menjadi bagian utama instrumen hukum internasional dibidang perubahan iklim.

Rujukan Nasional Data Kewilayahan Republik Indonesia yaitu; luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2; Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2; Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2; Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2; Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2; Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2; Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km; Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.

Dalam regulasi penangkapan ikan terukur, terkesan kampanye dipaksakan dalam diksi menjaga kelestarian sumber daya ikan yang merupakan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Padahal dibalik pertimbangan dalam regulasi tersebut, sesungguhnya terdapat kepentingan besar dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia.

Pesan politik kebijakan supaya terkesan mengelola laut secara baik dan benar, maka disebutkan pengelolaan perikanan harus berorientasi pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan agar memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.

Menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, tidak harus eksploitasi secara berlebihan. Sistem lelang kuota seharusnya diperuntukan bagi nelayan-nelayan kecil dan menengah sembari diberikan modal dan jaminan kinerja produktivitas kapal dengan fasilitasi infrastruktur modernisasi alat tangkap sehingga peningkatan kesejahteraan nelayan dirasakan oleh nelayan kecil dan menengah Indonesia.

Kalau kebijakan lelang kuota tangkap pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sifatnya melindungi, melestarikan dan memelihara sumber daya ikan. Tanpa harus di eksploitasi sistem kuota sehingga tidak terjadi overfishing kedepan.

Namun, regulasi kebijakan ini, mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara UU Cipta Kerja sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

Sementara, masih banyak yang belum menyadari pentingnya peta kelautan Indonesia. Karena selama ini, Indonesia belum memiliki data yang lengkap mengenai pemetaan laut sehingga muda diklaim negara lain karena tidak memiliki data peta laut. Padahal data akurat merupakan super power bagi Indonesia untuk kedaulatan negara. Maka, perlu dilakukan pemetaan yang detail seputar pulau dan perkuat aparat penegak hukum di laut.

Kopi Punik Sumbawa: Cita Rasa Excellent Keliling Dunia, Startup #eNgOpi https://t.co/i0uIcuhf3O

— Penasultra.id (@penasultra_id) January 27, 2022

Page 1 of 2
12Next
Tags: Investasi StartupPerikananRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Regulasi Kelautan dan Perikanan Dalam Mercenary Corruption?

Next Post

Bersama Pemda, Pejabat Eselon II dan III Konut Teken PK

RelatedPosts

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025
Load More
Next Post

Bersama Pemda, Pejabat Eselon II dan III Konut Teken PK

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Satu Octo Mobile dan Octo Click, Akses Kini Cukup Satu User ID

by Redaksi Penasultra.id
21 Oktober 2025
0

PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga) secara resmi meluncurkan wajah baru layanan digital banking dengan menyatukan dua platform yang selama...

Read moreDetails

Pertamina Sulawesi Hadirkan Program Pantau SPBU di Manado

20 Oktober 2025

MUI Tetapkan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

20 Oktober 2025

CMSE 2025 Cetak Rekor Pengunjung Langsung Hingga 11.682

20 Oktober 2025

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

18 Oktober 2025

Recommended Articles

Mantan Kepala SMPN 4 Wangi-wangi Sebut Penggantinya Guru yang Baik

9 Maret 2022

Evaluasi Hasil Musrembang, Camat Angata Bahas Inovasi dan Kreatifitas Pemdes

7 Januari 2021

Lion Air Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Yatim Indonesia

13 April 2023

Ini Daftar Nominator Ajang Kaset Awards 2023

16 Agustus 2023

Menpora Bakal Paparkan Implementasi DBON Saat Konkernas PWI

2 November 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️