• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

27 Januari 2022

Harpelnas, BPJamsostek Kendari Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

5 September 2025

Natsir Lebih Pilih Jadi Kepala Desa Moolo Muna daripada PPPK

5 September 2025

Pemprov Sultra Bentuk Satgas Pengawasan Koperasi Merah Putih

5 September 2025

Pemkot Baubau Gelar Tradisi Adat dan Budaya Buton ‘Gorana Oputa’

5 September 2025

Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Perdamaian-Persatuan

5 September 2025

Lantik Pengawas Rumah Sakit, ASR Tegaskan Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

5 September 2025

Silaturahmi dengan Tomas, ASR: Kebersamaan Modal Dasar Bangun Sultra

5 September 2025

ANTAM Konut Komitmen Wujudkan SDGs Lewat Pelatihan Operator Alat Berat

5 September 2025

Dosen-Mahasiswa ITS, UI dan IPB Tinjau Potensi Daerah Transmigrasi di Konsel

4 September 2025

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

4 September 2025

Harpelnas 2025, BPJamsostek Kendari Hadirkan Pelayanan Spesial

4 September 2025

Bersama Polisi-TNI dan Jajaran Pemprov Sultra, ASR Ikut Patroli Skala Besar di Kendari

4 September 2025
Sabtu, 6 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Ekonomi Biru dan Investasi Startup Perikanan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
27 Januari 2022
in PenaPembaca
A A
0

Hasil tangkapan ikan nelayan Indonesia. FOTO: news.kkp.go.id

5
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pasca diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Indian Ocean Rim Association (IORA) di Jakarta 2020, pemerintah Indonesia berupaya menindaklanjuti dengan langkah yang lebih nyata dari KTT IORA dengan menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri ke 2 negara-negara anggota IORA tentang konsep ekonomi biru (blue economy) dan perlindungan pelaut.

Hal itu dilaksanakan, saat perundingan pembentukan norma internasional terkait keanekaragaman hayati diluar area 200 mil laut di Markas Besar PBB New York beberapa tahun lalu, tepatnya dimulai pada tanggal 28-29 Maret 2017 hingga sekarang ini.

Bagi Indonesia, komitmen menggalang dukungan global dalam manfaatkan potensi kelautan dengan pendekatan keberlanjutan sebagai inti dari konsep ekonomi biru. Sesuai hasil konferensi PBB untuk Pengembangan Berkelanjutan (United Nations Conference on Sustainable Development) di Rio de Janerio pada Juni 2012 lalu, bahwa banyak negara kepulauan dan negara pulau yang gantungkan hidup pada sumberdaya laut dan perikanan.

Ekonomi Biru, Jualan Kapitalisme

Saat ini, Indonesia mengalami permasalahan, yaitu kenaikan air laut karena pemanasan global, peningkatan kadar asam air laut dan sampah plastik laut. Masalah tersebut, pekerjaan paling lama dan tidak akan menemukan solusi dalam jangka pendek. Sudah pasti sangat lama. Maka, harus ditangani. Karena, ratusan juta penduduk bergantung pada laut untuk mata pencaharian dan ketahanan pangan. Karena itu pendekatan pemanfaatan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan karena laut yang sehat memiliki potensi ekonomi sebesar US$ 24 triliun.

Namun, konsep doktrin ekonomi biru sasarannya pada nelayan. Mengapa? karena pembatasan alat tangkap, pelarangan alat tangkap, pembatasan gross ton kapal nelayan hingga sistem kuota lelang ikan. Adakah hubungan Ekonomi Biru dengan kebijakan pendekatan kuota ikan tangkapan bagi pengusaha dan nelayan tradisional. Jawabannya, tentu pada pengelolaan Sumberdaya alam (Ikan, terumbu karang, mangrove) dan lainnya.

Tetapi, bertolak belakang dengan konsep Ekonomi Biru yang dimaksud dalam sidang umum PBB yang dihadiri oleh Indonesia, sejak 2017-2020 lalu dalam berbagai kegiatan KTT G20 maupun Konprensi Majelis Umum PBB lainnya. Bahwa, konsep yang dimaksud oleh berbagai negara yang tergabung sebagai anggota, yakni: kenaikan air laut karena pemanasan global, peningkatan kadar asam air laut dan sampah plastik laut. Kalau pengelolaan sumberdaya diberikan tanggung jawab penuh ke nelayan dan masyarakat pesisir. Artinya, tidak seimbang. Doktrin ekonomi biru sangat ektremis tuduhannya, sekaligus menjadi hakim mengadili dan persalahkan nelayan maupun masyarakat pesisir penyebab kerusakan laut.

Baca Juga

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Kolaborasi Indonesia-Australia Tekan Illegal Fishing di Perbatasan

Menjaga Tradisi Huhate-Menjangkau Kekuatan Kolektif Perikanan Tuna di Timur Indonesia

Melalui doktrin Ekonomi Biru inilah, Indonesia mengikuti jualan negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat melalui DK PBB sebagai juru runding pembuatan konsep Ekonomi Biru (Sidang Umum Majelis PBB tahun 2017 dan 2020). Dengan demikian, konsep kebijakan ini, diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 saat ini.

Turunan konsep ekonomi biru dituangkan dalam rencana strategis negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Secara praktis dari konsep tersebut, menghasilkan kebijakan “Sistem Kuota Tangkap Ikan” dengan alasan manajemen Sumberdaya Ikan dan kelestarian lingkungan.

Sistem penangkapan ikan Terukur melalui pengaturan Lelang Kuota Tangkap Ikan berimbas pada kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh pengusaha (perusahaan) dan nelayan yang mendapat kuota ikan. Hal itupun diatur dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021.

Regulasi KKP melegalkan kepentingan oligarki. Tak mungkin, nelayan tradisional, koperasi perikanan, industri pengolahan sekuat modal investasi besar. Kebijakan KKP yang melelang kuota tangkap bagian dari kepentingan besar penguasa dalam mengakomodir dua blok negara adidaya, yakni Amerika Serikat dan China.

Sementara, oligarki (investasi perikanan) di laut Indonesia di dominasi oleh China yang melibatkan trading usaha perikanan china secara penuh. UU Omnibuslaw yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu mestinya menjadi pegangan dasar KKP dalam pertimbangkan eksploitasi sumber daya Ikan (SDI).

Sementara, peran Indonesia tidak maksimal di Majelis Umum PBB. Indonesia hanya diminta galang dukungan untuk pengembangan ekonomi biru. Bukan sebagai pencetus perubahan dunia. Indonesia dituntut memiliki tindakan konkrit untuk mengatasi persoalan kerusakan laut sehingga bisa menuntaskan isu-isu kelautan global. Sementara, kerusakan di perairan Indonesia, bukan semata-mata disebabkan oleh nelayan. Tetapi, dirusak atas pengerukan ikan oleh oligarki (perusahaan) investasi asing.

Pemerintah berupaya untuk memajukan ekonomi dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan.” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?.

Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur?. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut dengan suntikan modal startup dari China. Padahal satu sisi, kebijakan terbebani pengelolaan sumber daya hayati (ikan dan sumber daya genetik lainnya) di high seas atau laut bebas. Apalagi, sumber daya migas dan mineral di kawasan dasar laut internasional yang berada di bawah mandat otoritas dasar laut Internasional. Laut bebas ini melingkupi 74 persen dari luas perairan bumi dan lebih dari 90 persen masih belum terjelajahi.

Pemerintah mestinya memiliki konsep sendiri terhadap pengelolaan lautnya. Tentu, sebagai manifestasi kedaulatan dan kemandirian maritim. Seharusnya, memiliki peran aktif dalam menyusun instrumen keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional dan penyusunan regulasi nasional terkait partisipasi aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional. Indonesia harus menjadi contoh pengelolaan maritim dalam skala regional dan global. Tentu, agenda utamanya membangun kolaborasi; adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pembangunan ekonomi biru, penanggulangan sampah plastik di laut, serta tata kelola laut yang baik.

Ke depan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan BUMN dirgantara sebagai bentuk nasionalisme untuk menciptakan “Drone Fishing” yang justru menjadi tujuan primadona sebagai modernisasi alat: tangkap, angkut, intai, riset, dan pengamanan laut. Seharusnya kebijakan KKP pada modernisasi alat tangkap berbasis Drone Fishing.

Bukan pada kebijakan mobilisasi investor untuk keruk sumber daya ikan melalui instrumen investasi startup dari negara China dengan nilai jutaan dollars. Pemerintah disana sini, bicara keberlanjutan. Namun, sistemnya eksploitasi untuk kepentingan asing. Mana mungkin, pengusaha dan nelayan pada masa Corona Virus memiliki modal besar senilai Rp 200 miliar.

Pemerintah tidak memiliki nilai optimisme dalam menegakkan kedaulatan perairan laut Indonesia. Bicara keberlanjutan, tetapi mekanisme pasar dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya ikan, justru merusak. Logika kerusakan, akan terjadi 20 tahun mendatang yakni habisnya sumber daya ikan, kekosongan gagasan kedaulatan maritim, dan potensi laut Indonesia habis dijarah oleh penjajahan kapitalis Neokomunis dan kolonialis.

Laut merupakan salah satu bagian bumi yang terdampak paling besar dalam perubahan iklim, namun isu ini tidak banyak disinggung bahkan dalam Perjanjian Paris hanya memuat satu kata tentang laut yaitu “oceans” di bagian preambule saja. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan negara-negara anggota Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC). Namun, tidak memiliki cakupan masalah laut dalam batang tubuhnya. Kekurangan ini telah menjadi keprihatinan negara-negara kepulauan dan negara pulau kecil dari sisi hukum internasional.

Indonesia telah memiliki dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) tentang kelautan. Namun, upaya Indonesia tidak akan cukup apabila tidak ada upaya regional dan global karena pada dasarnya, samudera dan laut di planet bumi satu kesatuan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu mitigasi masalah kelautan menjadi bagian utama instrumen hukum internasional dibidang perubahan iklim.

Rujukan Nasional Data Kewilayahan Republik Indonesia yaitu; luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2; Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2; Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2; Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2; Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2; Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2; Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km; Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.

Dalam regulasi penangkapan ikan terukur, terkesan kampanye dipaksakan dalam diksi menjaga kelestarian sumber daya ikan yang merupakan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Padahal dibalik pertimbangan dalam regulasi tersebut, sesungguhnya terdapat kepentingan besar dalam mengeruk kekayaan laut Indonesia.

Pesan politik kebijakan supaya terkesan mengelola laut secara baik dan benar, maka disebutkan pengelolaan perikanan harus berorientasi pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan agar memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan nelayan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.

Menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, tidak harus eksploitasi secara berlebihan. Sistem lelang kuota seharusnya diperuntukan bagi nelayan-nelayan kecil dan menengah sembari diberikan modal dan jaminan kinerja produktivitas kapal dengan fasilitasi infrastruktur modernisasi alat tangkap sehingga peningkatan kesejahteraan nelayan dirasakan oleh nelayan kecil dan menengah Indonesia.

Kalau kebijakan lelang kuota tangkap pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sifatnya melindungi, melestarikan dan memelihara sumber daya ikan. Tanpa harus di eksploitasi sistem kuota sehingga tidak terjadi overfishing kedepan.

Namun, regulasi kebijakan ini, mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara UU Cipta Kerja sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

Sementara, masih banyak yang belum menyadari pentingnya peta kelautan Indonesia. Karena selama ini, Indonesia belum memiliki data yang lengkap mengenai pemetaan laut sehingga muda diklaim negara lain karena tidak memiliki data peta laut. Padahal data akurat merupakan super power bagi Indonesia untuk kedaulatan negara. Maka, perlu dilakukan pemetaan yang detail seputar pulau dan perkuat aparat penegak hukum di laut.

Kopi Punik Sumbawa: Cita Rasa Excellent Keliling Dunia, Startup #eNgOpi https://t.co/i0uIcuhf3O

— Penasultra.id (@penasultra_id) January 27, 2022

Page 1 of 2
12Next
Tags: Investasi StartupPerikananRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Regulasi Kelautan dan Perikanan Dalam Mercenary Corruption?

Next Post

Bersama Pemda, Pejabat Eselon II dan III Konut Teken PK

RelatedPosts

Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa

4 September 2025

Pemerintah Seharusnya Proaktif, Bukan Reaktif!

2 September 2025

Nonaktif Bukan Solusi, PAW adalah Jawaban

2 September 2025

Stop Pemborosan Keuangan dan Perbaiki Tata Kelola Negara!

1 September 2025

Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby dan Topan

28 Agustus 2025

Tragedi Sibaluton, Antara Buaya Dilindungi dan Nelayan yang Terabaikan

25 Agustus 2025
Load More
Next Post

Bersama Pemda, Pejabat Eselon II dan III Konut Teken PK

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

by Redaksi Penasultra.id
4 September 2025
0

Pada momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 4 September 2025, Telkomsel menghadirkan berbagai program spesial di titik layanan...

Read moreDetails

Indosat Ooredoo Hutchison Bagi-bagi Hadiah Spesial di Harpelnas 2025

4 September 2025

BPJamsostek Beri Santunan Kepada Driver Ojol yang Meninggal Saat Bertugas

31 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Tips Aturan dan Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

31 Agustus 2025

Bank Sultra Salurkan Ribuan Kupon di Gerakan Pangan Murah Kendari

29 Agustus 2025

Recommended Articles

Pertamina Sulawesi dan UPTD Metrologi Kendari Monitoring SPBU di Kendari

5 April 2024

Ruksamin Lantik Kasim Pagala Sebagai Pj Sekda Konut

23 Februari 2021

PT Vale Dorong Kemandirian Warga Lokal Lutim di Sektor Ketahanan Pangan

10 Januari 2023

Kesenjangan Pendidikan, Islam Sebagai Harapan

3 Februari 2022

Asmawa Tosepu Jabat Pj Wali Kota, Ali Mazi Titip Pesan Ini

10 Oktober 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Antisipasi Keamanan Siswa Besok, Dikbud Sultra Liburkan Sekolah Tiga Hari

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Keberadaan Jetty PT MPS dan Misi Ekowisata Mangrove Motewe Disorot

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️