PENASULTRA.ID, KENDARI – Eks Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga akhirnya buka suara terkait gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ANA bernama Ruth yang bergulir di Pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih, SH, Kombes Pol Adarma membeberkan fakta dan kronologi hingga munculnya perkara tersebut.
Awalnya, kata Ramot, mantan bos perusahaan tambang itu meminta bantuan ke kliennya dalam bentuk pinjaman modal guna melancarkan usaha di bidang penambangan nikel.
Berbekal anggapan sama-sama berasal dari Medan dan ketemu di daerah rantau, memicu empati Kombes Pol Adarma untuk membantu Ruth.
Bantuan Kombes Pol Adarma pun tanggung-tanggung diberikannya. Bahkan tercatat hingga dua kali dan nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Jadi pertama Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 M dan kembali meminta tambahan modal Rp2 M. Jadi dua kali Pak Adarma memberikan modal,” beber Ramot.
Sayangnya, niat baik Kombes Pol Adarma tersebut tak dibarengi dengan itikad baik dari Ruth. Janji pengembalian pinjaman tak kunjung dipenuhi.
Parahnya, Ruth berupaya menjerat Kombes Pol Adarma melalui jalur hukum dengan cara melaporkannya ke pihak berwajib. Bahkan, pelaporan itu dilayangkan sebanyak dua kali.
“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari Pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” terang Ramot.
Discussion about this post