Diketahui, pada pelaporan sebelumnya, Kombes Pol Adarma diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun dalam perjalanannya, dugaan pelanggaran Kombes Pol Adarma tidak ditemukan.
“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapasitas Adarma sebagai pemodal,” jelas Ramot.
Dengan semua yang telah terjadi, kata advokat senior berdarah Medan itu, kliennya pun menempuh upaya hukum melaporkan mantan Dirut PT ANA ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.
Bagi Ramot, upaya terakhir yang ditempuh kliennya ini lantaran cara mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu.
“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan,” katanya.
Terkait gugatan kedua yang dilayangkan Ruth, Ramot C Saragih menegaskan bahwa kliennya sangat siap untuk menghadapinya. Sebab, gugatan tersebut sangat prematur.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post