Sayangnya, niat baik Kombes Pol Adarma tersebut tak dibarengi dengan itikad baik dari Ruth. Janji pengembalian pinjaman tak kunjung dipenuhi.
Parahnya, Ruth berupaya menjerat Kombes Pol Adarma melalui jalur hukum dengan cara melaporkannya ke pihak berwajib. Bahkan, pelaporan itu dilayangkan sebanyak dua kali.
“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari Pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” terang Ramot.
Diketahui, pada pelaporan sebelumnya, Kombes Pol Adarma diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun dalam perjalanannya, dugaan pelanggaran Kombes Pol Adarma tidak ditemukan.
“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapasitas Adarma sebagai pemodal,” jelas Ramot.
Dengan semua yang telah terjadi, kata advokat senior berdarah Medan itu, kliennya pun menempuh upaya hukum melaporkan mantan Dirut PT ANA ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.
Discussion about this post