Bagi Ramot, upaya terakhir yang ditempuh kliennya ini lantaran cara mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu.
“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan,” katanya.
Terkait gugatan kedua yang dilayangkan Ruth, Ramot C Saragih menegaskan bahwa kliennya sangat siap untuk menghadapinya. Sebab, gugatan tersebut sangat prematur.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post