PENASULTRA.ID, KENDARI – Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin akhirnya bernapas lega.
Pasalnya, Hakim Pengadilan Tipikor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata I Nyoman.
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra itu digelar di Pengadilan Tipikor di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari pada Senin 14 Februari 2022.
Usai pembacaan vonis putusan hakim tersebut, sontak media sosial (Medsos) pun ramai dibanjiri ucapan selamat kepada Yusmin.
Berikut sejumlah unggahan para sahabat mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Halu Oleo (UHO) itu yang berhasil dihimpun awak Penasultra.id di akun Facebook.
Discussion about this post