PENASULTRA.ID, KENDARI – Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin akhirnya bernapas lega.
Pasalnya, Hakim Pengadilan Tipikor yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata I Nyoman.
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra itu digelar di Pengadilan Tipikor di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari pada Senin 14 Februari 2022.
Usai pembacaan vonis putusan hakim tersebut, sontak media sosial (Medsos) pun ramai dibanjiri ucapan selamat kepada Yusmin.
Berikut sejumlah unggahan para sahabat mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Halu Oleo (UHO) itu yang berhasil dihimpun awak Penasultra.id di akun Facebook.
“Perjuangan, adalah langkah yang tanpa huru hara. Ialah dia yang tulus karena niat baik. Bukan yang kerena sanjungan, atau bahkan sedikit permintaan. Juga sanjungan,” tulis akun Lipu Kaindea di dinding Facebook-nya.
“Mereka yang teruji, akan kembali. Sebab tidak semua pemenang, adalah Pahlawan. Tetapi semua pahlawan, adalah pemenang sejati,” tambah pemilik akun Lipu Kaindea.
Gelar Vaksinasi Massal, FSPPB Libatkan BIN dan Pemkot Madiun https://t.co/J324ac1IvJ
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Kiesman M Talib, sahabat Yusmin lainnya juga turut membubuhkan komentar di akun Facebook miliknya.
“BEbAS MURNI KAWAN INI DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM. AMIN AMIN AMIN,” kata Kiesman menanggapi komentar warganet usai mengunggah foto Yusmin.
Discussion about this post