PENASULTRA.ID, KENDARI - Eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meradang. Bagaimana tidak, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang seharusnya diperuntukkan bagi 68.724 kepala keluarga (KK) eks pengungsi belum juga diterima. Padahal, Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini melalui suratnya bernomor S-685/MS/01.00/10/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal permohonan data ke III yang ditujukan kepada Gubernur Sultra mengisyaratkan bahwasanya bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) serta uang tunai untuk pengungsi telah dicairkan dan diminta pertanggungjawabannya segera. Marjani Walli selaku Koordinator Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA 1950K/Pdt/2016 yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya surat Menteri Sosial RI Tri Rismaharini tersebut. Marjani bahkan mengaku, dirinya telah beberapa kali mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak terkait mengenai keberadaan bantuan dari Kemensos itu. Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban pasti. "Kami duga, ada kongkalikong pejabat di Sultra sehingga bantuan untuk eks pengungsi Maluku-Malut belum juga diterima sampai hari ini. Ini ada apa?," kata Marjani, Rabu 24 Januari 2024 malam. Seyogianya, kata Marjani, warga eks pengungsi Maluku-Malut di Sultra akan menerima bantuan BBR dan uang tunai sebesar Rp18.500.000 per KK. Kalau dikali dengan jumlah eks pengungsi sebanyak 68.724 KK, maka total dana yang dikucurkan Kemensos RI sekitar Rp1.271.394.000.000. Atas kondisi ini, Kamis 23 Januari 2024, Marjani bersama Safuli selaku Ketua Umum Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Pusat Baubau melayangkan surat kepada Menkopolhukam RI untuk permohonan audiens. Tujuannya, agar persoalan ini dapat terang benderang. "Dengan adanya surat Menteri Sosial itu menguatkan dugaan kami bahwa dana bantuan untuk warga eks pengungsi telah ditransfer ke rekening Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," pungkas Marjani. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak Pemprov Sultra belum ada yang dapat dikonfirmasi. Editor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/bMKUIf8AzTk?si=m3dnLQ4y_g7a6bSl
Discussion about this post