PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perkara penikaman wartawan media online Kasamea.com di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam sudah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Senin 27 November 2023.
Di sidang pembacaan tuntutan JPU tersebut dihadiri para terdakwa dan juga kuasa hukum mereka.
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara mengatakan, JPU menuntut terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais dengan pertimbangan bahwa ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.
“Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” kata Rinding, sesuai tuntutan yang dibacakan JPU.
Kepada ketiga terdakwa yang masing-masing berperan sebagai eksekutor dan otak pelaku, kata Rinding, JPU menuntut mereka dengan tuntutan penjara berbeda.
Terdakwa I Adani Husein Darwis bin Husein Darwis yang berperan sebagai otak pelaku dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya selama ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais (dua eksekutor) berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” urai Rinding.
Discussion about this post