Kepada ketiga terdakwa yang masing-masing berperan sebagai eksekutor dan otak pelaku, kata Rinding, JPU menuntut mereka dengan tuntutan penjara berbeda.
Terdakwa I Adani Husein Darwis bin Husein Darwis yang berperan sebagai otak pelaku dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya selama ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais (dua eksekutor) berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” urai Rinding.
Hakim PN Baubau itu kemudian menguraikan bahwa sejumlah barang bukti yang sempat diamankan dari tangan para terdakwa seperti 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, 1 unit handphone Asus Z Phone 9, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam dengan nomor Polisi DT 3439 DG telah dikembalikan.
“Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 November 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum,” papar Rinding.
Discussion about this post