Hakim PN Baubau itu kemudian menguraikan bahwa sejumlah barang bukti yang sempat diamankan dari tangan para terdakwa seperti 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, 1 unit handphone Asus Z Phone 9, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam dengan nomor Polisi DT 3439 DG telah dikembalikan.
“Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 November 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum,” papar Rinding.
Seperti diketahui, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis adalah otak pelaku dalam kasus penikaman wartawan di Kota Baubau. Saat kejadian, Dani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Korban LM Irfan Mihzan diduga ditikam karena pemberitaan terkait tindak pidana korupsi “Bandara Busel”. Kasus yang beberapa bulan sebelumnya sempat viral karena diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton hingga ramai diberitakan media.
Dalam kasus itu, tim jaksa penyidik Kejari Buton menetapkan lima orang tersangka dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor. Satu di antara tersangka itu adalah mantan Bupati Busel La Ode Arusani.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post