<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Sidang perkara penikaman wartawan media online Kasamea.com di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam sudah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Senin 27 November 2023. Di sidang pembacaan tuntutan JPU tersebut dihadiri para terdakwa dan juga kuasa hukum mereka. Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara mengatakan, JPU menuntut terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais dengan pertimbangan bahwa ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama. "Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Rinding, sesuai tuntutan yang dibacakan JPU. Kepada ketiga terdakwa yang masing-masing berperan sebagai eksekutor dan otak pelaku, kata Rinding, JPU menuntut mereka dengan tuntutan penjara berbeda. Terdakwa I Adani Husein Darwis bin Husein Darwis yang berperan sebagai otak pelaku dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya selama ini. "Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa II Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais (dua eksekutor) berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," urai Rinding. Hakim PN Baubau itu kemudian menguraikan bahwa sejumlah barang bukti yang sempat diamankan dari tangan para terdakwa seperti 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, 1 unit handphone Asus Z Phone 9, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam dengan nomor Polisi DT 3439 DG telah dikembalikan. "Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 November 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum," papar Rinding. Seperti diketahui, terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis adalah otak pelaku dalam kasus penikaman wartawan di Kota Baubau. Saat kejadian, Dani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan (Busel). Korban LM Irfan Mihzan diduga ditikam karena pemberitaan terkait tindak pidana korupsi "Bandara Busel". Kasus yang beberapa bulan sebelumnya sempat viral karena diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton hingga ramai diberitakan media. Dalam kasus itu, tim jaksa penyidik Kejari Buton menetapkan lima orang tersangka dan tengah menanti peradilan di Pengadilan Tipikor. Satu di antara tersangka itu adalah mantan Bupati Busel La Ode Arusani. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/7IVGIZoAQa0?si=XK0rWq5umdjVqrK3
Discussion about this post