Runtuhnya orde baru pada 12 Mei tahun 1998 bukan hanya melahirkan wajah baru perpolitikan di Indonesia tetapi juga menjadi angin segar bagi pers yang sebelumnya mendapat pengekangan yang sangat masif oleh rezim orde baru.
Pasca reformasi UU tentang pers kembali di revisi dari sistem politik otoriter ke demokrasi dengan tujuan memberikan kebebasan kepada pers untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Langkah pertama untuk memulai kebebasan pers di Indonesia adalah dengan mencabut aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan penghapusan departemen penerangan, dengan dicabutnya SIUPP dan penghapusan departemen penerangan, pers bisa leluasa melaksanakan kegiatan jurnalistiknya (dikutip dari kompas.com).
Tumbuhnya pers di era reformasi menjadi hal yang menguntungkan bagi masyarakat untuk mengisi celah atau kekosongan di ruang publik antara penguasa dan rakyat yang tidak dapat mengungkap penyimpangan pada masa orde baru.
Inge Hutagalung dalam jurnalnya Dinamika Sistem Pers di Indonesia (2013) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara normatif pers di Indonesia telah menganut sistem pers tanggung jawab sosial.
Sistem pers tanggung jawab sosial menekankan kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat atau kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga memberikan kewenangan pada masyarakat untuk mengontrol kinerja pers (dikutip dari kompas.com).
Jika melihat perjalan panjang pers di Indonesia yang mengalami banyak fase dan iklim demokrasi yang berbeda-beda maka sudah seharusnya pers di Indonesia semakin dewasa bukan hanya mencari keuntungan finansial tetapi pers tidak boleh kehilangan identitasnya dan marwahnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap masyarakat atau kepentingan umum.
Lahirnya pers yang dimiliki oleh para pemilik modal di era reformasi saat ini diharapkan tidak hanya menjadi alat politik para elit tetapi harus tetap menjadi garda terdepan untuk menjadi agen kontrol yang bisa mengkritisi sebuah kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan selalu siap untuk menjadi saluran komunikasi politik untuk masyarakat dalam menyuarakan tuntutan atau kritikan yang sesuai koridor undang-undang.(***)
Penulis: Akademisi Universitas Jayabaya
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post