PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik pemungutan suara ulang (PSU) empat desa di Kabupaten Muna pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2022 lalu telah menemukan titik terang.
Dikabarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) tidak menanggapi alias menolak surat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Ditjen BPD tetap berpegang teguh dengan surat pertama yang dilayangkan ke Pemkab Muna pada 26 Januari 2023 lalu.
Dalam suratnya Ditjen BPD meminta Bupati Muna untuk mengangkat kembali kades terpilih di empat desa tersebut, yakni Desa Oensuli, Wawesa, Parigi, dan Kambawuna hasil Pilkades serentak 2022.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, La Ode Iskandar mengatakan, sepekan lalu pihaknya menyambangi kembali Kemendagri guna mempertanyakan terkait tanggapan klarifikasi Pemkab Muna.
Kedatangan Komisi I DPRD Muna itu diterima langsung oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Kemendagri, Matheos Tan. Menurutnya, pihak Kemendagri tidak akan membalas surat klarifikasi Pemkab Muna.
“Apa yang disampaikan dalam surat pertama itu sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan klarifikasi Pemkab Muna dan diserahkan kepada Pemda Muna untuk segera melantik empat Kades tersebut sesuai perintah surat pertama,” kata Iskandar, Selasa 11 April 2023.
“Kalau ada yang keberatan dengan hal itu, maka segera gugat di pengadilan, kalau menang dilantik kembali, makannya sudah jelas penjelasan kita disurat itu, kata pihak Kemdagri begitu,” politisi PDI-P Muna itu menambahkan
Iskandar mengatakan, hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna di Kemendagri tersebut telah dikonsultasikan kepada pihak Pemkab Muna melalui Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta.
Discussion about this post