Penandatanganan MoU, sambung dia, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang dilaksanakan pada 2018 antara Pemprov, Kejati, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat. Dimana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya, tambah dia, memperkuat kerjasama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Saya beharap, APIP dalam hal ini Inspektorat daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Ali Mazi.
Untuk itu, diharapkan terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemprov Sultra, masih kata Ali Mazi, sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP, yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, namun dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Sultra.
Dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Discussion about this post