PENASULTRA.ID, KENDARI – Enam ahli waris pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Santunan diserahkan oleh Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo dalam acara malam ramah tamah peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-10 Mubar di Desa Latugho, Kecamatan Lawa, Selasa 23 Juli 2024.
La Ode Butolo mengatakan, pemda telah mendaftarkan seluruh masyarakat, ASN dan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. Pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.
“Malam ini, kita bersama BPJamsostek Sultra menyerahkan santunan jaminan kematian atau JKM kepada enam ahli waris pekerja rentan yang sudah kita daftarkan. Masing-masing menerima Rp42 juta,” La Ode Butolo.
Menurut staf ahli Gubernur Sultra ini, dengan mendaftarkan seluruh ASN, pegawai non-ASN, dan pekerja rentan atau masyarakat miskin merupakan bukti keseriusan Pemkab Mubar dalam memberikan jaminan sosial.
Discussion about this post