Kelima, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2021 sebesar 3,92 persen. Menurun dibanding bulan Agustus 2020, yang mencapai 4,58 persen.
Keenam, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sultra pada tahun 2021 mencapai presentase 71,66 lebih tinggi dari tahun 2020 yang mencapai 71,45 persen.
“Semua capaian tersebut dapat terwujud karena adanya sinergitas semua komponen pembangunan di daerah ini, meskipun diperhadapkan pada berbagai persoalan, baik bersifat lokal, nasional maupun global seperti gangguan pandemi Covid-19,” kata Gubernur.
Ali Mazi juga mengucap syukur karena saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai dan berbagai aktivitas sudah dilonggarkan. Meski begitu, ia berharap agar masyarakat tak boleh lengah.
“Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan menyukseskan program vaksinasi dengan senantiasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu dalam lindungannya,” pinta Ali Mazi
Selain enam capaian pembangunan tersebut, HUT Sultra kali ini juga terbilang istimewa karena telah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diundangkan pada tanggal 13 Maret 2022.
Di samping itu, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778).
UU tersebut mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan seterusnya.
Discussion about this post