Selain enam capaian pembangunan tersebut, HUT Sultra kali ini juga terbilang istimewa karena telah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diundangkan pada tanggal 13 Maret 2022.
Di samping itu, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778).
UU tersebut mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan seterusnya.
Hadirnya UU dimaksud, kata Gubernur, semakin mempertegas keberadaan dan eksistensi Sultra sebagai salah satu provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait tema peringatan HUT ke- 58 Provinsi Sultra Tahun 2022, mengisyarakatkan kepada semua komponen untuk tetap berkomitmen, membangkitkan semangat dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan kelanjutan pembangunan daerah yang lebih operasional dan juga holistik di seluruh wilayah Sultra, baik daratan maupun di kepulauan.
“Sehubungan dengan itu, kami tetap berharap kepada semua pihak, khususnya unsur pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk senantiasa memberikan masukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terutama fungsi pengawasan, fungsi legislasi, agar pembangunan di daerah ini senantiasa berjalan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” katanya.
“Mari perkuat sinergitas agar kita bisa membangun dan menjadikan Sulawesi Tenggara lebih baik, di masa kini dan di masa yang akan datang,” kata Gubernur menambahkan.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut turut hadir anggota DPR RI Hugua, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, Pj. Sekda Asrun Lio, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD lingkup pemprov, pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri.
Editor: Muhammad Jamil
Sumber: Sultra prov.go.id
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post