Asesmen ini wajib diikuti pegawai aktif yang menjabat Fungsional Ahli Muda dan Pejabat Pengawas di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang memiliki masa kerja maksimal tiga tahun menjelang pensiun.
Menurut Syamsuddin, tujuan utama asesmen ini adalah untuk memetakan kompetensi dan potensi pegawai, menilai kesesuaian kemampuan individu dengan tuntutan jabatan, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja organisasi BPS secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Umum BPS Sinjai juga telah mengikuti ujian serupa. Sementara itu, para Kepala BPS kabupaten/kota, dijadwalkan mengikuti asesmen pada 4 November 2025.
Penulis: Nafsul Muthmainnah
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post