PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Sejak Senin 2 September 2024 dini hari sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bakti 2024 hingga 2029 telah resmi bertugas sebagai wakil rakyat usai dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
20 anggota DPRD di Pulau Kelapa itu merupakan hasil kontestasi pesta demokrasi pada pemilihan legislatif (Pilcaleg) serentak 14 Februari 2024 yang lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Konkep berdasarkan Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra ), Andap Budhi Revianto Nomor 100.3.3.1/267 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Konkep masa jabatan 2019-2024 dan masa jabatan 2024-2029. SK tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Konkep, Yasir Buburanda Djafar.
Selain itu, Sekwan juga membacakan yang menjadi unsur pimpinan sementara yakni 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang merupakan perolehan suara partai terbanyak pertama dan kedua.
Berdasarkan hasil perhitungan dan ketetapan KPU Konkep perolehan suara partai terbanyak adalah Partai Demokrat selaku terbanyak pertama dan diamanahkan kepada Ishak dan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Hanura diamanahkan kepada Abdul Halim.
Discussion about this post