Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, (Kalau begitu) tarik kembali darinya. (HR Tirmidzi) Tindakan Rasulullah SAW. yang meminta kembali (tambang) garam setelah mengetahui jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas adalah dalil larangan individu memiliki barang tambang. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam, tetapi meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, dengan syarat jumlahnya banyak laksana air mengalir.
Dengan demikian, pengelolaan sumber pembangkit listrik, serta layanan listrik dalam hal ini PLN haruslah berada di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apa pun. Untuk memenuhi kebutuhan listrik, bisa ditempuh dengan beberapa kebijakan, yakni membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah, mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.
Dengan pengelolaan listrik berdasarkan syariat islam, rakyat dapat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Di negara dengan sistem Islam listrik murah bukan hal yang utopia.
Wallahu A’lam Bisshowab.(***)
Penulis merupakan muslimah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post