PENASULTRA.ID, JAKARTA – Menindaklajuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyerukan seluruh jajarannya untuk tertib dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal tersebut diserukan lewat surat edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 terkait urgensi memberikan perlindungan jamsostek bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan lomisaris atau dewan pengawas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir.
Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
Discussion about this post