Menurutnya, program baru JKP bisa melindungi karyawan dan buruh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Sejauh ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, terutama perusahaan.
2022, Telkomsel Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G https://t.co/NkqPic5h2T
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 24, 2022
“Program ini juga dibuat agar melindungi derajat karyawan yang mengalami PHK. Mulai Februari 2022 program ini kita sudah berikan kepada peserta jaminan sosial,” ujar Min sapaannya.
Ada beberapa syarat untuk menjadi peserta JKP. Diantaranya terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJamsostek antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Discussion about this post