<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menambah satu lagi program manfaat bagi para peserta tanpa menambah iuran yang telah dibebankan. Program manfaat tersebut yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang rencananya akan diluncurkan pada Februari 2022 mendatang. Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, program ini semakin lengkap untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di Indonesia, termasuk di Sultra. "Program ini akan sangat membantu mengurangi beban karyawan yang kehilangan pekerjaan, terutama ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi akan ada pelatihan untuk penempatan usaha baru," kata Minarni, Minggu 23 Januari 2022. Menurutnya, program baru JKP bisa melindungi karyawan dan buruh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Sejauh ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, terutama perusahaan. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">2022, Telkomsel Upgrade Seluruh Layanan 3G ke 4G <a href="https://t.co/NkqPic5h2T">https://t.co/NkqPic5h2T</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1485468542522867716?ref_src=twsrc%5Etfw">January 24, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Program ini juga dibuat agar melindungi derajat karyawan yang mengalami PHK. Mulai Februari 2022 program ini kita sudah berikan kepada peserta jaminan sosial,” ujar Min sapaannya. Ada beberapa syarat untuk menjadi peserta JKP. Diantaranya terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJamsostek antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Khusus bagi pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja satu tahun maka berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP dapat diberikan kepada pekerja selama enam bulan. "Yang di PHK yah bukan mengundurkan diri. Tiga bulan pertama akan mendapatkan 40 persen dari gajinya dengan batasan upah Rp5 juta. Sementara untuk tiga bulan berikutnya akan mendapatkan upah 20 persen," Min memungkasi. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post