Pemerintahan telah menetapkan sanksi bagi CPNS yang mundur dengan membayar ganti rugi biaya selama pelaksanaan test, sekitar Rp25-Rp100 juta. Sebagimana diatur dalam pasal 54 peraturan menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, dimana tercantum dalam pasal 35 permen PAN-RB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permen PAN-RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Seperti pepatah, “Bagai memakan buah simalakama”, begitulah nasib CASN dalam sistem kapitalisme sekuler.
Berkebalikan dengan sistem Islam. Pada masa kejayaan Islam, sebagaimana dikisahkan oleh Imam Ad Damsyiqi, tentang sebuah riwayat dari Al Adliyah bin Atha yang menuturkan bahwa di Kota Madinah, ada tiga orang guru yang mengajari anak-anak.
Sebagai upahnya, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji pada mereka bertiga, masing- masing sebesar 15 dinar (1 dinar-4,25 gr emas), yang jika dikonversi dalam nilai rupiah, gaji guru setara Rp30.0000.000.
Islam sangat memuliakan pekerja, apapun profesinya. Pun, fasilitas dan upah diberikan berdasarkan manfaat/jasa yang diberikan setiap pekerja. Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan seluruh rakyat, orang per orang.
Bukan melihatnya secara kolektif. Sehingga, pekerja akan fokus pada tanggung jawab pekerjaannya. Tidak lagi sibuk mengambil pekerjaan tambahan karena alasan upah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sekunder yang sifatnya urgen.
Segala problem yang dihadapi hari ini, hanya mungkin dituntaskan dengan Islam. Sebab, syariat Islam adalah solusi paripurna untuk semua masalah yang mendera umat saat ini.
Dengan penerapan syariat Islam, tidak akan ada lagi CASN atau ASN yang mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil, wilayah kerja terpencil, tidak ada jaminan keamanan, fasilitas (listrik, jaringan internet, transportasi, dll) minim, bahkan nihil, dan sebagainya.
Terpenting, aparatur sipil negara memahami tugasnya sebagai amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Mengambil peran sebagai abdi negara bukan sekadar dorongan kepentingan materi, melainkan tugas mulia yang akan menjadi amal jariyah hingga akhir zaman. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Pemerhati Masalah Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post