Sepatutnya, fakta ini menjadi perhatian pemerintah. Sebab, fenomena ini tentu mengundang tanya. Mengapa sebagian CASN melepaskan kesempatan mereka mengaplikasikan ilmu yang dimiliki? Sementara, di luar sana begitu banyak pencari kerja yang tidak mendapatkan kesempatan itu.
Terkait gaji yang kecil menjadi alasan mundurnya sebagian CPNS, seyogianya pemerintah mengevaluasi kembali besaran gaji ASN. Sudah cukupkah memenuhi kebutuhan dasar dan menjamin kesejahteraan mereka? Begitu pula dengan alasan wilayah penempatan kerja.
Memang diakui, di Indonesia, semakin terpencil penempatan kerja seorang pegawai negeri, semakin jauh pula dari kehidupan normal pada umumnya. Fasilitas yang minim, akses wilayah yang sulit dan penuh tantangan, bahkan keamanan yang tidak terjamin, menjadi kendala terberat. Sehingga, mengundurkan diri kerap menjadi pilihan, meskipun dengan konsekuensi mendapat sanksi administrasi.
Seyogianya, pemerintah tidak terburu-buru menetapkan sanksi, seolah CASN yang mengundurkan diri sebagai satu-satunya pihak yang bersalah. Tanpa melihat dan menyikapi dengan bijak, duduk perkaranya. Sebab, memberi sanksi tanpa menyelesaikan faktor penyebabnya, tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
Justru, masalah yang sama akan terus berulang. Yang jadi korban, ya, tentu saja rakyat kecil. Sekalipun negara mengklaim rugi, mereka dengan mudah meminta kompensasi.
Pemerintahan telah menetapkan sanksi bagi CPNS yang mundur dengan membayar ganti rugi biaya selama pelaksanaan test, sekitar Rp25-Rp100 juta. Sebagimana diatur dalam pasal 54 peraturan menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, dimana tercantum dalam pasal 35 permen PAN-RB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permen PAN-RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Seperti pepatah, “Bagai memakan buah simalakama”, begitulah nasib CASN dalam sistem kapitalisme sekuler.
Berkebalikan dengan sistem Islam. Pada masa kejayaan Islam, sebagaimana dikisahkan oleh Imam Ad Damsyiqi, tentang sebuah riwayat dari Al Adliyah bin Atha yang menuturkan bahwa di Kota Madinah, ada tiga orang guru yang mengajari anak-anak.
Discussion about this post