Keluarga, secara optimal menjalankan fungsi bimbingan dan pengasuhan sesuai tuntunan Islam. Masyarakat menjalankan fungsi sosial kontrol, tidak membiarkan dan menganggap wajar kenakalan remaja. Apalagi, jika sudah termasuk dalam ranah kriminal/kejahatan, seperti menghilangkan nyawa orang lain tanpa sebab syar’i.
Pun, negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat. Negara wajib melindungi seluruh warga negara termasuk remaja dari berbuat pelanggaran, seperti melakukan kejahatan, apapun bentuknya. Bila ada yang berani menghilangkan nyawa, negara wajib memberikan sanksi tegas bagi yang mukalaf. Sebab, dalam Islam, menghilangkan nyawa adalah kejahatan dan dosa besar.
Selanjutnya, negara hendaknya memfasilitasi para remaja agar dapat mengembangkan potensi yang dimiliki. Memenuhi hak pendidikan dan mempersiapkan mereka menjadi calon pemimpin, serta memastikan remaja muslim bebas dari pemikiran rusak dan merusak.
Dengan demikian, remaja muslim akan terjaga dari kerusakan mental, aktivitas yang sia-sia, dan berbuat kerusakan. Negara pun tidak akan kehilangan regenerasi pemimpin di masa depan. Wallahua’lam.(***)
Penulis: Pegiat Literas
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post