Fabby Tumiwa menilai, untuk memperbaiki dan mempercepat daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia, Perpres harga energi terbarukan seharusnya dapat mengganti Permen ESDM No. 50/2017.
“Termasuk perbaikan Perturan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement antara PLN dengan pengembang. Pembagian risiko seharusnya adil dilakukan,” kata Fabby.
Menutup diskusi para pakar, Kuntoro Mangkusubroto berharap, FGD ini dapat benar-benar menghasilkan rekomendasi terbaik untuk diserahkan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan energi dan pertambangan sumber daya mineral Indonesia pada masa mendatang.
“FGD sesi kedua ini semakin menarik dan tajam dalam membahas secara detail potensi energi dan pertambangan serta rancangan bauran EBT untuk negeri yang kita cintai ini,” Kuntoro memungkasi.
Untuk diketahui, masih ada satu gelaran FGD lagi pada 19 Januari 2022 mendatang, yang akan membahas tema aktual seputar peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah pasca revisi UU Minerba.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post