<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengadakan focus group discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Februari mendatang. FGD sesi kedua yang digelar secara hybrid (daring dam luring) ini dilaksanakan di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022. Diskusi terbatas ini secara daring menghadirkan peneliti energi asal Swiss, Lars Schernikau dan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli serta peneliti Ketimpangan Energi (energy inequality), Ambarsari Dwi Cahyani. Kemudian dua anggota tim pakar yakni mantan Menteri Pertambangan, Kuntoro Mangkusubroto dan mantan Dirut PT. Timah yang juga mantan komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Sementara secara luring, FGD yang dimoderatori mantan Dirut PTBA Milawarma ini menghadirkan Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa. Lalu Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma serta Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno Soewanto. Diskusi ini membahas tema besar ”Masa Depan Energi dan Pertambangan Sumber Daya Mineral di Era Teknologi Baru dan Perubahan Iklim”. Sudah saatnyalah meninggalkan batubara (dengan dalih memicu perubahan iklim) dan sepenuhnya beralih ke energi terbarukan? Bagaimana skenario konkret yang minim risiko?. Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno Soewanto misalnya, termasuk yang keukeuh pada pendapat bahwa potensi batubara masih menjanjikan, termasuk untuk ekspor. ”Keinginan untuk mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) atau nol bersih emisi pada tahun 2050 boleh saja, tapi mesti dilakukan bertahap. Kalau mau jujur, batubara saat ini masih menjadi primadona,” kata Djoko melalui rilis persnya, Jumat 14 Januari 2022. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Wabup dan Ketua DPRD Konut Sidak 2 Perusahaan Tambang Batu <a href="https://t.co/pZM8oUi0fL">https://t.co/pZM8oUi0fL</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1481919859147558913?ref_src=twsrc%5Etfw">January 14, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Di pihak lain, Executive Director IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, permintaan batubara Indonesia akan terus mengalami penurunan menuju tahun 2050. ”Di semua skenario proyek, pada 2050 batubara sudah bukan lagi komoditas yang menguntungkan,” ujar Fabby. Sementara, di sisi lain harapan pemerintah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan sulit diwujudkan. ”Pemerintah menargetkan bauran EBT 23 persen di 2025, namun praktiknya banyak mengalami kendala,” kata Fabby. Menurutnya, untuk mencapai EBT 23 persen pada 2025, paling sedikit harus ada penambahan 855 megawatt (MW) setiap tahun. Namun, pada 2021 saja, pemerintah hanya mampu merealisasikan tambahan 376 MW. "Kenapa? Karena dalam tiga tahun terakhir, ada regulasi yang masih berlaku dan tidak mendukung pengembangan energi terbarukan sesuai harapan pemerintah di 2025,” Fabby menambahkan. Fabby Tumiwa menilai, untuk memperbaiki dan mempercepat daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia, Perpres harga energi terbarukan seharusnya dapat mengganti Permen ESDM No. 50/2017. "Termasuk perbaikan Perturan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement antara PLN dengan pengembang. Pembagian risiko seharusnya adil dilakukan,” kata Fabby. Menutup diskusi para pakar, Kuntoro Mangkusubroto berharap, FGD ini dapat benar-benar menghasilkan rekomendasi terbaik untuk diserahkan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan energi dan pertambangan sumber daya mineral Indonesia pada masa mendatang. "FGD sesi kedua ini semakin menarik dan tajam dalam membahas secara detail potensi energi dan pertambangan serta rancangan bauran EBT untuk negeri yang kita cintai ini," Kuntoro memungkasi. Untuk diketahui, masih ada satu gelaran FGD lagi pada 19 Januari 2022 mendatang, yang akan membahas tema aktual seputar peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah pasca revisi UU Minerba. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/-SLY-qSzjtU
Discussion about this post