“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Didiek dalam keterangannya, Kamis 10 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Sultan diputus bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.
FIFGROUP terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pembiayaan serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengalihan objek jaminan fidusia.
Selain itu, FIFGROUP juga berpesan agar tidak dengan mudahnya tergiur iming-iming imbalan orang lain baik untuk mengalihkan objek fidusia atau meminjamkan data KTP untuk pengajuan kredit, karena hal tersebut bisa berujung pada pidana.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post