PENASULTRAID, KENDARI – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari telah melaporkan kasus tindak pidana penggelapan dan pelanggaran fidusia yang terjadi di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasus ini melibatkan terlapor bernama AB, yang bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen nomor 606003340024, tertanggal 23 Maret 2024, terkait pembelian satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tipe H1B02N41S2 A/T, tahun 2024, warna hitam, dengan nomor polisi DT4564FT.
Berdasarkan laporan, pada 23 Mei 2024, diketahui AB telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelaku diduga memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada temannya, yang hingga saat ini keberadaan sepeda motor serta temannya tidak diketahui. Atas kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp19.795.000,00.
Discussion about this post