Menurut Sartian, selama aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
Di Kabupaten Konsel sendiri, pihak pemerintah khususnya Bupati H Surunuddin Dangga menyetujui percepatan penerapan aturan tersebut.
“Kami akan terus berjuang sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 pasal 256 yang mengatakan bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” pungkas Sartian.
Penulis: Deden Tawulo
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post