“Atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Shul.
Menanggapi aksi damai FKM-PKP tersebut, pihak Kejati Sultra mengaku akan segera menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post