<strong>PENASULTRA.ID, BIMA -</strong> Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto beri bantuan kepada nelayan kecil berupa jaring insang (gill nets/lanra) kepada 2024 nelayan dari 122 kelompok nelayan di KSB, Bima dan Dompu. Bantuan itu di kemas dalam program pendidikan dan pelatihan pembuatan alat tangkap sebagai upaya menciptakan alat tangkap yang bisa lebih banyak menangkap ikan. "Saya berharap kelompok nelayan yang mendapat bantuan dan pendampingan lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan," ungkap Rusdianto kepada <a href="http://Penasultra.id">Penasultra.id</a>, Sabtu 19 Februari 2022. Sekjen FNI Wahyu Alamsyah mengungkapkan, jaring insang dapat digunakan oleh nelayan Pulau Sumbawa untuk manfaatkan potensi perairan umum maupun laut besar. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal, Pertamina Apresiasi Polda Sultra <a href="https://t.co/mll1QPdWMc">https://t.co/mll1QPdWMc</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1494987733672112128?ref_src=twsrc%5Etfw">February 19, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Ketua Umum Paguyuban Nelayan Pelanra Kabupaten Sumbawa, Joni Effendy berharap para nelayan dapat memanfaatkan jaring tersebut menangkap ikan secara berkelanjutan. "Kami sangat bahagia karena pelatihan membuat gill nets (lanra) permintaan masyarakat nelayan dilaksanakan secara baik," kata Joni Effendy. Joni Effendi menjelaskan, jaring insang merupakan alat tangkap pasif namun bisa digunakan untuk menggiring banyak ikan. Alat itu, lanjut dia, bisa digunakan baik secara tunggal maupun dalam satuan besar. "Dengan gill nets ini, saya harap nelayan bisa tangkap ikan dengan lebih selektif lagi. Memenuhi aturan minimum ikan yang diizinkan oleh pemerintah," tandas dia. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post