PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mentaati putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan seluruh regulasi yang sudah diterbitkan maupun belum diterbitkan. Sehingga kebijakan KKP tidak absurd di masa depan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Sabtu 27 November 2021.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Dengan demikian, kata Rusdianto berdasarkan pada putusan MK itu, sebaiknya KKP rehat sejenak dalam menyusun peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) seputar pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya.
“Karena peraturan turunan yang sebagian sudah diterbitkan seperti PP 85 tahun 2021, Kepmen 75 tahun 2021 tentang mekanisme penarikan PNBP perikanan, Kepmen 98 tentang produktivitas kapal perikanan dan Kepmen 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan,” kata Rusdianto Samawa.
Menurutnya, seluruh rencana kebijakan KKP ditopang oleh regulasi yang memberi karpet merah pada asing untuk menguasai laut Indonesia. Atas hal itu, jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan asas Pancasila.
Discussion about this post