“Apalagi kebijakan tersebut, harus memiliki modal usaha sebanyak itu. Tentu, nelayan-nelayan yang memiliki kapal-kapal 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa memenuhi syarat tersebut. Secara otomatis juga mematikan usaha-usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk. Sementara nelayan pribumi tak dapat apa-apa,” ujar Rusdianto.
Ia menegaskan, rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Oleh itu, KKP harus batalkan rencana lelang kuota ikan tersebut.
“Jangan alasan, pemerintah membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta diizinkan beroperasinya kapal-kapal asing. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan rencana kebijakan tersebut,” tegas Rusdianto.
Ia khawatir, modus kebijakan KKP mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di laut Indonesia.
“Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perizinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah terkait rencana kebijakan yang mendahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar negeri,” kata Rusdianto.
Kalau baca dan analisis Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) 97 tahun 2021 dan Kepmen 98 tahun 2021, itu bukan karena pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender. Tetapi tim counter beauty yang dibentuk KKP sendiri yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.
“Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia,” kata Rusdianto sembari menyarankan agar KKP sebaiknya berbenah dengan mencari strategi lain. Tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post