“Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perizinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah terkait rencana kebijakan yang mendahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar negeri,” kata Rusdianto.
Kalau baca dan analisis Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) 97 tahun 2021 dan Kepmen 98 tahun 2021, itu bukan karena pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender. Tetapi tim counter beauty yang dibentuk KKP sendiri yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.
“Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia,” kata Rusdianto sembari menyarankan agar KKP sebaiknya berbenah dengan mencari strategi lain. Tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post