Padahal, lanjut Amrin, permintaan Risky terhadap Kejaksaan untuk memeriksa Wali Kota Baubau agar dimintai keterangan dalam kasus ini adalah hal yang perlu dan sangat beralasan dalam rangka membuat terang perkara ini.
“Minimal di klarifikasi terkait mengapa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kontrol atas pengelolaan retribusi TPI Wameo tersebut sebagaimana Perda 10/2011 serta Perwali 95/2017 yang menegaskan bahwa Kepala UPTD TPI Wameo haruslah ASN dengan kompetensi jabatan eselon IV/a dan diangkat oleh Walikota. Sebab UPTD TPI Wameo saat itu di kelola oleh non PNS,” ucapnya.
Saat ini, laporan dugaan Korupsi TPI Wameo yang dilaporkan KNPI sendiri dalam penanganannya sudah terdapat satu orang tersangka yang ditahan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Semestinya, Wali Kota Baubau mengapresiasi peran KNPI sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta sebagai upaya mewujudkan sistem perintahkan kota Baubau yang bebas dari praktik korupsi. Bukan malah melaporkan warganya sendiri,” tegasnya.
Discussion about this post