PENASULTRA.ID, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Baubau Kendari (Forkom B2K) menggelar aksi unjuk rasa di simpang tiga Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) menyikapi ditetapkannya aktivis KNPI Baubau, Risky Ishak sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Baubau, Selasa 10 November 2020.
Ketua Forkom B2K, Amrin Ajira dalam orasinya menyebut Risky Ishak adalah Wakil Ketua Bidang Anti Korupsi KNPI Kota Baubau yang di laporkan oleh Wali Kota Baubau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE sebagai imbas dari laporan dugaan kasus korupsi pada TPI Wameo Kota Baubau yang dilaporkan oleh KNPI Kota Baubau beberapa bulan lalu.
Dimana, kata dia, Risky saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra karena diduga membagikan link berita potretsultra.com yang berjudul ‘Soal Dugaan Korupsi TPI Wameo, KNPI Desak Jaksa Periksa Wali Kota Baubau’ secara langsung pada akun FBnya tanpa ditambahi narasi teks atau caption apa-apa.
Tim Ekspedisi JKW-PWI dapat Dukungan Kingland https://t.co/voCj2vdF9V
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 16, 2021
“Risky dianggap tanpa hak mentransmisikan konten berita yang nota bene adalah merupakan produk jurnalis yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Amrin.
Padahal, lanjut Amrin, permintaan Risky terhadap Kejaksaan untuk memeriksa Wali Kota Baubau agar dimintai keterangan dalam kasus ini adalah hal yang perlu dan sangat beralasan dalam rangka membuat terang perkara ini.
“Minimal di klarifikasi terkait mengapa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kontrol atas pengelolaan retribusi TPI Wameo tersebut sebagaimana Perda 10/2011 serta Perwali 95/2017 yang menegaskan bahwa Kepala UPTD TPI Wameo haruslah ASN dengan kompetensi jabatan eselon IV/a dan diangkat oleh Walikota. Sebab UPTD TPI Wameo saat itu di kelola oleh non PNS,” ucapnya.
Discussion about this post