PENASULTRA.ID, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga CV. Tanggobu Jaya telah melakukan aktivitas ilegal mining (pertambangan ilegal).
Ilegal mining yang dimaksud yakni telah melakukan aktivitas penggerukan tanah (timbunan) namun belum mengantongi dokumen izin usaha pertambangan (IUP) produksi.
Untuk itu, Forsemesta Sultra meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) CV. Tanggobu Jaya karena telah melanggar hukum.
Hal itu diminta Forsemesta saat mengadakan aksi demontrasi di Dinas ESDM Sultra, Selasa 21 Juli 2020.
Sekretaris Umum (Sekum) Forsemesta Sultra, Budianto mengatakan, aktivitas pertambangan tanah urug secara ilegal yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya tak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di Konawe, tapi juga dirasakan oleh masyarakat Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, aktivitas CV. Tanggobu Jaya menggunakan jalan umum, sehingga kondisi jalan yang dilalui masyarakat Konawe dan Konut nampak berdebu, berlubang dan berlumpur.
“Makanya kami mendesak pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah tegas terhadap aktivitas ilegal CV. Tangobu Jaya. Sebab, jika tak ada tindak lanjut, maka dipastikan akan menimbulkan konflik horizontal,” kata Budianto.
Discussion about this post