<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Front Pergerakan Pemuda (FP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan La Ode Muliadi, warga Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo ke Kepolisian Resor (Polres) Muna, Rabu 11 Mei 2022. Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo (APMW) itu dilaporkan atas pencemaran nama baik dimuka umum, baik lewat lisan maupun media sosial terhadap Penjabat Tugas Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Wantiworo, Kecamatan Parigi, La Ode Kiji. Laporan bernomor 32/B/SEK- KAMI/09/1440 yang ditujukan ke Kapolres Muna itu diserahkan resmi oleh Ketua Umum (Ketum) FP2 Sultra, La Ode Muh. Akbar Taufik Rere. La Ode Muh. Akbar Taufik Rere mengatakan, sebelumnya Muliadi melaporkan La Ode Kiji atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Wantiworo yang dialokasikan untuk pembangunan lapangan futsal tahun anggaran 2018 dan gedung serba guna di 2019. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Bawasda atau Inspektorat Muna selaku auditor tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara pada DD 2018 dan 2019 di Desa Wantiworo. "Muliadi telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat yang dikemas dalam bentuk politik. Muliadi juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 dan 311 tentang Undang-Undang Hukum Pidana," kata Akbar Taufik, Rabu 11 Mei 2022. Menurutnya, laporan yang dimasukan pihaknya merupakan bentuk upaya pembelajaran bagi rekan-rekan aktivis agar lebih mengedepankan integritas dan pengetahuan yang cerdas. "Ketika melihat kasus tidak serta merta mereka melaporkan begitu saja, tapi butuh investigasi secara matang lewat tingkatan desa. Saya anggap ini adalah kekeliruan," ujar Akbar Taufik. "Jangan melaporkan seseorang tanpa adanya investigasi dan data base dan itulah yang dikatakan pencemaran. Kalau saya mengistemasi dari pernyataan La Ode Muliadi di media itu hanya bergulir di kepentingan politik sesaat, politik temporer," Akbar Taufik menambahkan. Meski demikian, Taufik Rere tak menampik jika memang La Ode Kini selaku Pjs Kades Wantiworo terbukti secara hukum maka ada proses pembinaan pada tahapan tentang penyelenggara negara, dalam hal ini pemda, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6. Dimana legislasi itu dikembalikan kepada daerah. "Jadi leading sektornya ada di Bawasda yang melakukan auditor. Jika hasil dari Bawasda tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian, jika terbukti ada kerugian negara, maka pihak Bawasda bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tegas Akbar Taufik. Ia berharap, Polres Muna segera memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Kades Wantiworo, La Ode Kiji. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post