Selain itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.
“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul.
Usia Pensiun Prajurit
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan aturan terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun.
Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:
Tamtama: 56 tahun
Bintara: 57 tahun
Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
Kolonel: 59 tahun
Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun.
Menurut Nurul, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
Discussion about this post