Begitu juga, sektor kelautan-perikanan. Aspek lingkungan hidup cukup penting dan emergency untuk ditata ulang. Sementara, aspek sosial ekonomi masyarakat pesisir kian terdesak karena penambahan populasi penduduk. Sehingga tingkat pemanfaatan sumber daya perikanan perlu dioptimalkan secara baik dan benar. Tentu, tujuannya pemenuhan konsumsi pangan dan distribusi hasil kegiatan aktivitas di laut: perikanan tangkap maupun budidaya.
Catatan penting perlu pertimbangan harmonisasi aspek sosial ekonomi dan lingkungan hidup adalah: pertama, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36 ribu UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan seperti Surimi. Pada 2015, industrinya mencapai 41 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 46.500 orang dan nilai investasi sebesar Rp.1,91 triliun.
Kapasitas terpasang industri mencapai 630 ribu ton dengan nilai produksi 315 ribu ton (utilisasi produksi hanya 50 persen). Sedangkan, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai US$ 26 juta dengan nilai impornya sebesar US$ 1,6 juta. Faktor industri penting dilakukan penataan ulang dan evaluasi lingkungannya.
Kedua, pertambangan: batubara, nikel, besi dan pasir memerlukan sikap arif dan bijak dalam merespon dinamikanya. Faktor tambang sangat pengaruhi posisi, tekstur dan struktur dari perubahan laut dan masyarakat pesisir. Selama ini, investasi tambang yang diharapkan memasok ekonomi masyarakat, malah merusak ekologi sekitarnya. Termasuk berdampak langsung pada hasil kegiatan masyarakat pesisir yang berharap pendapatannya dari laut.
Ketiga, investasi dan penjualan pulau-pulau. Penguatan hak kedaulatan atas pulau kecil, terdalam dan terluar sangatlah penting dan bersifat mendesak diperbaiki regulasinya dan menarik kembali pulau-pulau tersebut. Karena faktanya, semua investasi di kepulauan Indonesia dimiliki oleh asing dan tak terkontrol. Masalah ini, krusial sekali.
Kedepan perlu mendapat atensi oleh negara untuk dikembalikan agar investasi dan penjualan pulau tidak lagi terjadi. Investasi di pulau-pulau kecil, mayoritas mengabaikan hal sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup. Selama ini, negara membiarkan dan menikmati investasi haram.
Discussion about this post