PENASULTRAID, BUTON UTARA – Disusunnya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) memiliki tujuan agar dijadikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan 5 pilar.
Adapun kelima pilar dimaksud yakni pilar pengendalian kuantitas penduduk, pilar peningkatan kualitas penduduk, pilar pengarahan mobilitas penduduk, pilar pembangunan keluarga dan pilar penataan administrasi kependudukan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 lalu telah selesai menyusun GDPK 5 Pilar untuk 25 tahun kedepan mulai dari 2020 sampai dengan 2045.
Tim penyusun GDPK-nya terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat lintas sektor di Buton Utara dan diperkuat dengan tim ahli dari Universitas Haluoleo Kendari yang dikomandoi oleh Dr. Gamsir Bahmid yang merupakan dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) dan Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Cabang Sultra bentukan Perwakilan BKKBN Sultra.
Dokumen GDPK Butur yang tebalnya sekitar 150 halaman di luar lampiran tersebut pada Senin 19 Agustus 2024 dibahas dalam kegiatan bertajuk “Pendampingan Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK 5 Pilar” yang difasilitasi oleh Tim Kerja Pengendalian Penduduk, Sub Tim Parameter Kependudukan Perwakilan BKKBN Sultra.
Discussion about this post